Seorang bocah 10 tahun di Kecamatan Lolowau, Nias Selatan, mengalami penyiksaan bertahun-tahun hingga kedua kakinya patah. Polres Nias Selatan telah menetapkan tantenya, berinisial D, sebagai tersangka dan menahannya pada 30 Januari 2025.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan visum dan keterangan korban. Saat ini, delapan saksi telah diperiksa, termasuk Kepala Desa setempat.
Kasus ini terungkap setelah korban mencoba melarikan diri dari rumah dan menceritakan penderitaannya kepada warga. Polisi segera menjemput korban dan membawanya ke rumah sakit untuk perawatan medis serta pendampingan psikologis. Kapolres memastikan kasus ini akan diusut hingga tuntas.