Boeing mengaku bersalah atas dua kecelakaan fatal 737 MAX di Indonesia dan Ethiopia beberapa tahun lalu, yang menewaskan total 346 orang. Dalam sebuah pernyataan, Boeing mengklaim telah mencapai kesepakatan dengan Departemen Kehakiman Amerika Serikat. Mereka mengaku bersalah dalam persekongkolan menipu AS dalam proses sertifikasi pesawat 737 MAX.
Atas kesalahannya, Boeing akan dikenakan denda hingga US$ 487 juta atau setara dengan Rp 7,91 triliun, sementara kompensasi untuk keluarga korban akan ditentukan oleh pengadilan. Selain itu, Boeing juga akan dipantau selama tiga tahun dalam masa percobaan dan harus menginvestasikan US$ 455 juta dalam program kepatuhan dan keselamatan.
Sebagai informasi, pada tahun 2018, pesawat Boeing 737 MAX 8 milik Lion Air dengan nomor penerbangan JT610 mengalami kecelakaan setelah lepas landas dari Jakarta menuju Pangkal Pinang, dan menewaskan semua 181 penumpang beserta 8 kru. Lima bulan setelah insiden Lion Air, Boeing 737 MAX 8 juga mengalami kecelakaan fatal pada Maret 2019. Pesawat yang jatuh tersebut diketahui milik Ethiopian Airlines dengan kode penerbangan ET302 yang terbang dari Addis Ababa menuju Nairobi, Kenya.