[Medan| 12 Juni 2024] Seorang pria bernama Tumin (67 tahun), yang merupakan pemilik kesenian tradisional kuda lumping di Musi Rawas, Sumsel, ditangkap polisi karena memperkosa seorang siswi SMP yang masih berusia 14 tahun. Selain itu, polisi juga menangkap istri dan kedua anak Tumin, yaitu Yuni dan Bambang, karena turut terlibat dalam kasus ini.
Menurut keterangan pihak kepolisian, pemerkosaan tersebut bermula ketika korban diajak oleh tersangka Yuni untuk bergabung dengan kelompok jaranan kuda kepang milik ayahnya. Tumin kemudian menyuruh korban tidur di rumahnya sebagai syarat menjadi anggota jaranan kuda lumping. Namun, saat korban tertidur, Tumin melakukan persetubuhan, dan korban pun diancam akan dikeluarkan dari grup jaranan bila menolak.
Akibat perbuatannya, Tumin beserta keluarganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.