[Medan | 29 Oktober 2024] Selebgram Alnaura Karima Pramesti, buronan kasus investasi bodong, berhasil ditangkap di Tokyo, Jepang, oleh Interpol pada Rabu (23/10/2024) setelah hampir dua tahun buron. Ia diketahui sering berpindah-pindah negara, mulai dari Singapura hingga Jepang. Kasus ini melibatkan sekitar 20 korban dengan kerugian total mencapai Rp523 juta.
Pada 2022, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Alnaura setelah terbukti menipu melalui investasi bodong yang menjanjikan keuntungan 9 persen. Namun, ketika Kejaksaan Negeri Palembang memanggilnya tiga kali untuk melaksanakan hukuman, ia tidak hadir, sehingga ditetapkan sebagai buron. Tindakan ini memicu penerbitan red notice Interpol pada Januari 2024, yang memungkinkan penegakan hukum lintas negara.
Setelah penangkapan, Alnaura dibawa ke Palembang dan langsung dijebloskan ke Lapas Perempuan Kelas II A Palembang untuk menjalani hukuman. Kejaksaan dan korban merasa lega atas tertangkapnya Alnaura, yang akhirnya akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji.