[Medan | 13 September 2024]Mantan artis cilik Indonesia, Chikita Meidy, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Shilda Oktavia Rosa atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan yang diajukan pada 12 September 2024 itu melibatkan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dan KUHP.
Shilda mengklaim bahwa dalam siaran langsung di TikTok pada 6 September, Chikita menuduhnya sebagai penyebab kebangkrutan bisnis skincare milik Chikita. Tuduhan tersebut menyebut nama Shilda dan profesinya, serta menuduhnya sebagai dalang di balik kerugian bisnis itu.
Menurut Shilda, hubungan mereka awalnya murni bisnis, di mana ia membantu mempromosikan produk skincare Chikita tanpa perjanjian resmi. Setelah kerja sama berakhir, Chikita mulai menyalahkan Shilda atas kerugian bisnisnya. Hingga kini, Chikita belum memberikan tanggapan terkait laporan ini.