IkutinIkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
IkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Jelajah
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Follow US
2024 ©️ Fawz Finansial Indonesia. All Rights Reserved.
Tren

Chikita Meidy Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

By Ragil Wiji Pangestu 9 months ago Tren
Image Source: AP/detikNews
SHARE

[Medan | 13 September 2024]Mantan artis cilik Indonesia, Chikita Meidy, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Shilda Oktavia Rosa atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan yang diajukan pada 12 September 2024 itu melibatkan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dan KUHP.

Shilda mengklaim bahwa dalam siaran langsung di TikTok pada 6 September, Chikita menuduhnya sebagai penyebab kebangkrutan bisnis skincare milik Chikita. Tuduhan tersebut menyebut nama Shilda dan profesinya, serta menuduhnya sebagai dalang di balik kerugian bisnis itu.

Menurut Shilda, hubungan mereka awalnya murni bisnis, di mana ia membantu mempromosikan produk skincare Chikita tanpa perjanjian resmi. Setelah kerja sama berakhir, Chikita mulai menyalahkan Shilda atas kerugian bisnisnya. Hingga kini, Chikita belum memberikan tanggapan terkait laporan ini.

You Might Also Like

Dilan Akui Jadi Korban KDRT Safnoviar

Jessie J Umumkan Idap Kanker Payudara Stadium Awal

Viral! Mobil Dinas Masuki Jalur Busway, Polisi Memberi Hormat

Anggota DPR Minta Jangan Zalim pada Koruptor

Pria di Banten Bunuh Istri untuk Tutupi Perselingkuhan

TAGGED: Chikita Meidy Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Ragil Wiji Pangestu September 13, 2024 September 13, 2024
Previous Article Retno Marsudi Pamit dari DPR, Tekankan Pentingnya Dukungan untuk Palestina
Next Article Fadlan Muhammad dan Istri Idap Autoimun, Berjuang Sembuh Bersama
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IkutinIkutin
Komplek CitraLand Gama City, Madison Avenue, Blok R6 No. 90, Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia
adbanner
AdBlocker Terdeteksi
Kami dengan hormat meminta Anda mempertimbangkan untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih AdBlocker, karena situs tersebut beroperasi dengan dukungan iklan. Keputusan Anda untuk memasukkan situs kami ke dalam daftar putih akan memberikan kontribusi besar dalam mempertahankan operasinya.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?