[Medan| 21 Desember 2023] Baru-baru ini, beredar gambar uang rupiah yang dicorat-coret dan digambar sampai-sampai gambar pahlawan asal Papua, Frans Kaisiepo di uang pecahan sepuluh ribu itu berubah drastis hingga sulit dikenali dari foto aslinya.
Nah buat kamu yang belum tau, perusakan dan pengolahan uang Rupiah sebenarnya telah diatur dalam undang-undang. Pasal tersebut menjelaskan bahwa tindakan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, atau mengubah Rupiah dengan tujuan merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 25 ayat (1), dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar.