[Medan | 4 September 2024] Pada Selasa, 3 September 2024, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua terduga teroris di Bekasi. Terduga pertama, FNA (25 tahun), seorang montir, ditangkap di bengkel milik orangtuanya di Bekasi Timur saat bengkel baru buka. Terduga kedua, DF (27 tahun), seorang pedagang donat, ditangkap di Rawalumbu. Penangkapan ini menunjukkan bahwa ancaman terorisme bisa datang dari berbagai profesi dan latar belakang sosial.
FNA telah dipantau intelijen selama sekitar dua bulan sebelum penangkapannya. Ketua RT 04 RW 14 Bekasi Timur, Ismail, mengungkapkan bahwa intelijen meminta izin untuk penyelidikan dan menjaga kerahasiaan selama proses tersebut. Saksi, Pendi, menyatakan penangkapan FNA terjadi saat bengkel baru buka.
Sementara itu, DF ditangkap di ruko di Rawalumbu. Pihak kepolisian mengamankan tiga buku dan satu Kartu Keluarga dari lokasi. Ketua RT setempat, Suminta, mengatakan bahwa dia tidak banyak tahu tentang DF karena tidak ada laporan mengenai aktivitasnya.