Pengemudi mobil Toyota Harrier yang menabrak seorang pengemudi ojek online hingga tewas di Jalan BKR depan Masjid An-Nur, Kota Bandung, pada hari Sabtu, 30 Maret 2024, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat kejadian, seorang ojol bernama Irwanto (43 tahun) sedang melaju dari arah timur ke barat dengan sepeda motornya di Jalan BKR. Sesampainya di lokasi kejadian, datang sebuah mobil jenis Toyota Harrier yang langsung menabrak belakang motor korban, hingga korban terpental ke bagian depan kap mobil dan terseret hingga ke Museum Sribaduga.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pengemudi mobil yang dikenal dengan inisial SKW tersebut diduga tengah mengemudi dalam keadaan mabuk saat kejadian terjadi. SKW pun dijerat pasal berlapis dan terancam dikurung selama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta. Turut berduka cita, semoga korban diberikan tempat terbaik di sisi-Nya