Sebanyak 103 warga negara asing (WNA) asal Taiwan ditangkap di sebuah villa di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Rabu, 26 Juni 2024. Para WNA ini diduga terlibat dalam kejahatan siber dan penyalahgunaan izin keimigrasian.
Saat penggerebekan, petugas Imigrasi menemukan mereka berkumpul di satu ruangan, sibuk dengan ponsel, laptop, dan barang elektronik lainnya. Mereka diduga melakukan tindakan siber yang menargetkan penduduk Malaysia. Mereka juga diketahui hidup berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain di Bali agar sulit dideteksi aparat keamanan.
Atas tindakan tersebut, pihak imigrasi memutuskan untuk segera mendeportasi mereka ke Taiwan karena pelanggaran administratif keimigrasian atau penyalahgunaan izin tinggal. Imigrasi saat ini pun sedang menunggu perwakilan Taiwan untuk menentukan jadwal kepulangan para pelaku.