Dokter Richard Lee melaporkan Dokter Detektif atau Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 10 Februari 2025. Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik setelah Doktif diduga merendahkan produk kecantikan milik Richard Lee melalui unggahan di TikTok.
Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, membenarkan laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Richard Lee melaporkan Doktif dengan dugaan pelanggaran UU ITE. Jika terbukti bersalah, Doktif terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
Richard Lee telah menjalani pemeriksaan perdana pada 12 Februari 2025 dan mendapatkan sekitar 20 pertanyaan dari penyidik. Ia juga menyerahkan beberapa bukti, termasuk izin kliniknya.