Mantan presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan lewat sosial medianya, Truth Social, bahwa ia bakal menyerahkan diri pada hari Kamis, 24 Agustus 2023 waktu setempat, untuk menjalani persidangan atas sejumlah dakwaan di Georgia. Trump juga telah menyetujui uang jaminan senilai US$ 200.000 atau sekitar Rp3 miliar, dan persyaratan pembebasan lainnya setelah pengacaranya bertemu dengan kejaksaan Fulton County.
Dalam dakwaan di Georgia ini, Trump dan 18 orang lainnya dituduh mengubah hasil pemilu 2020 secara tidak sah. Pengadilan Fulton County juga mendakwa Trump dengan 13 dakwaan, termasuk pemerasan, pelanggaran sumpah jabatannya, konspirasi untuk melakukan pemalsuan dan mengajukan dokumen palsu, dan pelanggaran lainnya. Meskipun begitu, bakal calon presiden dari Partai Republik tersebut mengaku tak bersalah atas semua dakwaan yang dijatuhkan di berbagai negara bagian itu.