[Medan | 18 September 2024] Tiromsi Sitanggang (57), dosen di Medan, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan suaminya, Ruslan Maralen Situngkir (61), pada Jumat, 22 Maret 2024. Awalnya, Ruslan disebut mengalami kecelakaan lalu lintas, namun keluarga menemukan tanda kekerasan pada jasadnya, sehingga melapor ke polisi. Polisi menemukan darah di rumah korban, yang cocok dengan darah Ruslan.
Dari hasil otopsi, ditemukan luka di kepala, mata, dan bagian tubuh lain yang menunjukkan adanya penganiayaan. Polisi kemudian menangkap Tiromsi, pada Sabtu 14 September 2024. Tiromsi membantah terlibat dalam pembunuhan dan menyatakan cintanya pada sang suami. Kini ia ditahan dan dijerat Pasal 340 subsider 338 dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara. Polisi masih mendalami motif dan kemungkinan pelaku lain.
Leave a comment