IkutinIkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
IkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Jelajah
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Follow US
2024 ©️ Fawz Finansial Indonesia. All Rights Reserved.
Tren

DPR Batalkan Revisi UU Pilkada, Putusan MK Tetap Berlaku

By Ragil Wiji Pangestu 9 months ago Tren
Image Source: AP/KOMPAS.com
SHARE

[Medan | 23 Agustus 2024] Pada Kamis, 22 Agustus 2024, ribuan masyarakat sipil, buruh, petani, nelayan, dan mahasiswa menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI menolak pengesahan Revisi UU Pilkada. Demonstran menuntut DPR menghormati putusan MK dan menjaga prinsip demokrasi.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan pada 22 Agustus 2024 dibatalkan. Ia menjelaskan bahwa dengan batalnya revisi, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan berlaku saat pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024. Dasco menambahkan bahwa rapat paripurna DPR hanya bisa dilakukan pada hari Selasa dan Kamis, sehingga tidak mungkin mengesahkan RUU Pilkada pada hari pendaftaran.

Dasco memastikan tidak akan ada rapat paripurna malam ini untuk menghindari spekulasi. Dengan pembatalan revisi, keputusan MK tentang ambang batas pencalonan dari gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora tetap berlaku. MK menyatakan bahwa Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berlaku, kecuali dimaknai sesuai ketentuan MK. Keputusan MK mengenai syarat pencalonan akan berlaku saat pendaftaran calon pada 27 Agustus.

You Might Also Like

TikTok Shop PHK Ratusan Karyawan di Indonesia

Penyanyi Stephanie Poetri Menikah di Los Angeles

Kecelakaan di Tol Sidoarjo, Mobil Porsche Tabrak Kendaraan Lain

Kemenkes Terbitkan Edaran Waspada Covid-19

Viral! Turis Asal Indonesia Joget di Depan Kuil Suci Wat Paknam, Tuai Kecaman Netizen

TAGGED: DPR Batalkan Revisi UU Pilkada, Putusan MK Tetap Berlaku
Ragil Wiji Pangestu August 26, 2024 August 23, 2024
Previous Article Thailand Umumkan Kasus Mpox Baru, Indonesia Catat 88 Kasus Mpox
Next Article Raffi Ahmad Jadi Sorotan! Dampingi Gibran Saat Demo Tolak Revisi UU Pilkada
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IkutinIkutin
Komplek CitraLand Gama City, Madison Avenue, Blok R6 No. 90, Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia
adbanner
AdBlocker Terdeteksi
Kami dengan hormat meminta Anda mempertimbangkan untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih AdBlocker, karena situs tersebut beroperasi dengan dukungan iklan. Keputusan Anda untuk memasukkan situs kami ke dalam daftar putih akan memberikan kontribusi besar dalam mempertahankan operasinya.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?