[Medan | 23 Agustus 2024] Pada Kamis, 22 Agustus 2024, ribuan masyarakat sipil, buruh, petani, nelayan, dan mahasiswa menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI menolak pengesahan Revisi UU Pilkada. Demonstran menuntut DPR menghormati putusan MK dan menjaga prinsip demokrasi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan pada 22 Agustus 2024 dibatalkan. Ia menjelaskan bahwa dengan batalnya revisi, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan berlaku saat pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024. Dasco menambahkan bahwa rapat paripurna DPR hanya bisa dilakukan pada hari Selasa dan Kamis, sehingga tidak mungkin mengesahkan RUU Pilkada pada hari pendaftaran.
Dasco memastikan tidak akan ada rapat paripurna malam ini untuk menghindari spekulasi. Dengan pembatalan revisi, keputusan MK tentang ambang batas pencalonan dari gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora tetap berlaku. MK menyatakan bahwa Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berlaku, kecuali dimaknai sesuai ketentuan MK. Keputusan MK mengenai syarat pencalonan akan berlaku saat pendaftaran calon pada 27 Agustus.