[Medan | 01 Oktober 2024] Polres Metro Bekasi menangkap dua guru ngaji, Sudin dan Muhammad Hadi Sopyan, atas dugaan pencabulan terhadap tiga murid di bawah umur di Desa Karangmukti, Bekasi. Perbuatan keji ini telah berlangsung sejak tahun 2020.
Cara pelaku melakukan tindakan bejatnya adalah dengan membangunkan korban saat tidur lalu melakukan pencabulan. Korban yang ketakutan dan merasa terancam tidak berani melawan. Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya cara lain yang digunakan oleh para pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk memulihkan trauma mereka. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya kasus serupa.
Wah, semoga korban segera pulih dari traumanya, dan semoga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.