[Medan| 30 Mei 2024] Kejaksaan Agung (Kejagung) mengancam akan menjemput paksa bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, bila tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022. Pasalnya, Hendry, selaku tersangka, telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Kejagung pun mengancam akan menangkap Hendry jika tidak memenuhi panggilan untuk yang ketiga kalinya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Hendry selaku Beneficiary Owner dari PT TIN dan adiknya, Fandy Lingga, selaku Marketing PT TIN, sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah. Mereka diduga terlibat dalam kerja sama penyewaan alat peleburan timah. Meskipun sudah berstatus tersangka, Kejagung sendiri masih belum menahan Hendry Lie karena alasan kondisi kesehatannya.