Dua petinggi ormas di Bekasi Timur, Jawa Barat, ditangkap polisi karena menempati tiga ruko milik Honoratus S. Huar Noning (43) tanpa izin. Ruko yang dibeli pada 2024 itu dikuasai sejak akhir September dan dijadikan kantor ormas dengan spanduk yang dipasang.
Honoratus sudah menunjukkan sertifikat kepemilikan dan berusaha damai lewat tiga kali mediasi, tapi ormas tetap menolak pergi. Ia lalu mengirim somasi, namun malah didatangi puluhan anggota ormas ke kantornya dan merasa diintimidasi.
Karena itu, ia melapor ke polisi. Dua orang berinisial RMP dan ES ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi menyatakan proses hukum akan terus berlanjut untuk melindungi hak warga. Ruko kini sudah kembali ke tangan pemilik sahnya.