Dua anggota polisi di Semarang, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38), ditangkap atas pemerasan terhadap pasangan remaja pada Jumat (31/1/2025) malam di Jalan Telaga Mas, Semarang Utara. Pemerasan dimulai ketika korban berinisial MO (18) bersama pasangannya sedang memarkirkan mobil di sekitar Sekolah Terang Bangsa.
Pelaku yang berada di mobil merah mendekati korban dan memaksa korban pria untuk menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 juta. Korban kemudian diarahkan ke ATM di daerah Telaga Mas untuk menarik uang, dan setelahnya pelaku merampas KTP serta kunci mobil korban.
Korban perempuan mencoba melarikan diri sehingga terseret mobil pelaku dan jatuh ke jalan. Warga sekitar langsung menghadang mobil pelaku. Kedua anggota polisi tersebut kini ditahan di Polda Jateng, dikenai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.