Dua warga negara Indonesia ditangkap aparat Arab Saudi di Makkah pada Selasa, 13 Mei 2025, karena menjual jasa haji ilegal. Mereka menawarkan layanan haji palsu, membuat kartu izin haji palsu, dan menampung 23 pemegang visa kunjungan di sebuah gedung.
Keduanya kini ditahan dan diproses secara hukum. Pelanggar aturan haji dapat didenda hingga 100 ribu riyal (sekitar Rp 427 juta) dan dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah mengimbau seluruh WNI untuk tidak terlibat dalam kegiatan penyelenggaraan haji tanpa izin resmi.