Polri sedang menyelidiki dugaan korupsi di PT PLN (Persero) terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat yang mangkrak sejak 2016. Kasus ini diduga merugikan negara Rp1,2 triliun. Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Brigjen Arief Adiharsa, membenarkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
PLTU 1 Kalbar awalnya dilelang pada 2008 dengan nilai kontrak sekitar Rp1,2 triliun. Pemenang lelang, KSO BRN, diduga tidak memenuhi syarat, tetapi tetap menandatangani kontrak pada 2009. Proyek ini kemudian dialihkan ke perusahaan asal Tiongkok, tetapi gagal diselesaikan. Selain kasus ini, polisi juga menyelidiki dua dugaan korupsi lain di PLN.