Halo Ikuters! Ada kabar seru nih dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Ternyata, e-KTP yang sudah akrab di telinga kita, bakal berubah jadi yang lebih kekinian, lho! Mulai tahun 2024, sambutlah Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dikutip dari Kominfo, IKD ini punya sejumlah keunggulan keren, salah satunya adalah penghematan biaya dan proses pembuatannya yang super gampang. Enggak hanya itu, Kominfo yakin bahwa IKD bisa mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan data. Asyik, kan?
Bedanya dengan e-KTP, IKD ini cuma berbentuk foto e-KTP dan kode QR. Jadi, identitas kita bisa diakses lewat smartphone dengan koneksi internet. Selain itu, IKD juga jadi solusi buat kita yang enggak perlu repot-repot bawa-bawa fotokopi e-KTP lagi saat urus sesuatu. Praktis banget!
Nah, kalau kamu penasaran gimana cara bikin IKD, gampang kok! Cukup ikuti langkah-langkah berikut:
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore atau App Store.
- Registrasi aplikasi dengan mengisi NIK, alamat email, dan nomor HP.
- Swafoto pake kamera smartphone, lalu verifikasi data dan scan QR code di Kantor Dinas Dukcapil atau Kantor Camat.
- Admin/Operator Dinas Dukcapil akan validasi data dan kirim PIN aktivasi ke email pemohon.
- Buka email, masukkan PIN aktivasi, dan isi kode Captcha di laman https://web.dukcapil.kemendagri.go.id/web.
- Buka aplikasi IKD, masukkan PIN, dan voila, KTP digitalmu jadi kenyataan!
Seru banget, kan? Jadi, kita bakal lebih praktis dan kekinian dengan IKD ini. Selamat mencoba, Sobat Digital! ????✨