Mantan manajer selebgram Fuji, Batara Ageng, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana milik selebgram tersebut senilai Rp 1,3 miliar. Kepada polisi, Batara mengaku bahwa ia tergoda untuk melakukan penggelapan karena melihat bayaran besar yang diterima oleh Fuji, sementara gajinya sendiri tidak terlalu besar.
Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan, menjelaskan bahwa Batara hanya digaji Rp 500 ribu per bulan selama bekerja. Namun, jika ada kontrak kerja sama dengan agensi, Batara bisa mendapatkan keuntungan 5 sampai 10% dari setiap kontrak.
Sebagai informasi, Batara diketahui menerima kontrak kerja atas nama Fuji, namun uang yang dibayarkan klien tidak diserahkan kepada sang artis. Akibat perbuatannya, Batara dijerat dengan pasal tentang penggelapan dan atau pencurian dan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.