Pihak kepolisian telah menangkap eks pegawai PT Bank Jago Tbk yang berinisial IA (33 tahun) pada hari Kamis, tanggal 4 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana nasabah yang diblokir Bank Jago sebesar Rp 1,39 miliar.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa IA menjalankan aksinya dengan membuka akun yang sudah di blokir sebanyak 112 akun atau rekening. Setelah membuka akun tersebut, dana yang ada di dalamnya dipindahkan ke rekening penampung yang sudah disiapkan sebelumnya oleh IA.
Untuk membuka rekening yang diblokir, IA awalnya memerintahkan agent command center untuk mengajukan permintaan buka blokir dan kemudian menyetujui permintaan tersebut karena hal itu merupakan kewenangan tersangka yang merupakan contact center specialist Bank Jago.
Aksi penggelapan ini dilakukan oleh IA sepanjang tahun 2023, dengan tujuan untuk membayar utang dan sebagian dana digunakan untuk berlibur ke luar negeri bersama keluarganya. Atas perbuatannya, IA terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.