Empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, menjadi perhatian karena adanya dugaan pelanggaran izin dan dampak terhadap lingkungan. Pemerintah melalui Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan penutupan sementara terhadap tambang-tambang tersebut pada 26–31 Mei 2025.
Langkah ini diambil untuk mengevaluasi kegiatan tambang di pulau kecil yang dinilai rentan berdampak pada lingkungan. Pemerintah kini tengah meninjau kondisi di lapangan dan akan mempertimbangkan sanksi jika terbukti ada pelanggaran