Ferdy Sambo dan kawan-kawannya diadili oleh 5 Hakim Mahkamah Agung (MA). Adapun, 2 dari 5 hakim menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dengan putusan majelis lainnya. Kedua hakim tersebut sedianya ingin Sambo itu tetap dihukum mati.
Namun, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang digelar pada 8 Agustus 2023 itu, hukuman Ferdy Sambo diringankan dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Selain Sambo, MA juga meringankan hukuman terdakwa lainnya, dimana Putri Candrawathi hukumannya diturunkan dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Kemudian Ricky Rizal dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara, dan Kuat Ma’ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.