[Medan | 21 November 2024] Polisi menangkap Andi Gugun alias Akmal (26), sopir travel yang membunuh dan memperkosa Jessica Sollu alias Chika (23), di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Kamis (14/11/2024). Korban dijemput Akmal di Palopo, Sulawesi Selatan, pada Senin (11/11/2024) malam untuk perjalanan ke Morowali.
Di tengah perjalanan, tepatnya di Gunung Kayulangi, Mangkutana, Akmal memperkosa korban yang tertidur di kursi depan. Saat korban menolak dan mengancam melapor ke polisi, Akmal mencekiknya hingga tewas. Mayat korban kemudian dibuang ke jurang sedalam 12 meter di Jalan Trans Sulawesi.
Pelaku, yang merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan, dijerat pasal pembunuhan, pemerkosaan, dan pencurian dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Jenazah Chika telah diotopsi di RSUD I La Galigo dan dimakamkan di Tana Toraja pada Senin (18/11/2024).