[Medan | 11 September 2024] I Nyoman Sukena, warga Badung, Bali, terancam hukuman lima tahun penjara karena memelihara empat landak Jawa yang dilindungi. Ia ditangkap pada Maret 2024 dan didakwa melanggar UU Konservasi. Sidang dakwaan digelar pada 29 Agustus 2024, dan Sukena telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan sejak 12 Agustus 2024.
Sukena memelihara landak spesies Hysterix javanica, yang dilindungi. Ia mengaku tidak tahu bahwa hewan tersebut dilindungi karena ditangkap oleh mertuanya setelah merusak tanaman. Empat landak itu kini dititipkan di BKSDA Bali.
Keluarga Sukena telah mengajukan permohonan pengalihan penahanan dengan jaminan dari warga desa. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 12 September 2024 untuk membahas permohonan tersebut dan pemeriksaan saksi.