[Medan| 05 April 2024] Ghisca Debora Aritonang, penipu penjualan tiket Coldplay, akhirnya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara atas tindakannya yang merugikan korban sebesar Rp 5,1 miliar. Dalam menjatuhkan vonis, hakim menjelaskan bahwa tindakan Ghisca telah menyebabkan kerugian besar bagi para korban, sehingga dia divonis selama tiga tahun. Namun, terdapat faktor-faktor yang meringankan hukuman bagi Ghisca, seperti tidak memiliki catatan pidana sebelumnya, sikap sopan selama persidangan, dan penyesalan yang ditunjukkan atas perbuatannya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menahan Ghisca pada 15 November 2023, setelah menerima enam laporan terkait penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay dengan total Rp 5,1 miliar atau sebanyak 2.268 tiket. Ghisca pun diketahui menggunakan keuntungan yang diraupnya itu untuk membeli beberapa tas mewah merek Hermes, sendal merek Hermes hingga macbook. Selain itu, Gischa juga memakai uang miliaran rupiah hasil penipuan itu untuk keperluan pribadinya.