[Medan | 06 November 2024] KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, atau dikenal sebagai Paman Birin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Dinas PUPR Kalsel. Penetapan ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024, yang menjaring enam tersangka lain. Meski demikian, Paman Birin tidak berhasil ditangkap saat itu dan diduga melarikan diri setelah mengetahui statusnya sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap proyek infrastruktur yang didanai APBD 2024.
Untuk memastikan Sahbirin tidak kabur, KPK menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri dan surat perintah penangkapan. Petugas telah mencarinya di sejumlah lokasi, termasuk rumah dinas dan kediaman pribadinya, namun keberadaannya masih belum diketahui hingga kini. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024), KPK menegaskan bahwa bukti keterlibatan Paman Birin sudah mencukupi meskipun ia belum diperiksa langsung.
Jika Sahbirin tetap tak ditemukan, KPK akan memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus ini juga mencakup dugaan keterlibatan sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta dalam menerima serta memberi suap terkait proyek di Provinsi Kalimantan Selatan.