IkutinIkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
IkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Jelajah
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Follow US
2024 ©️ Fawz Finansial Indonesia. All Rights Reserved.
Tren

Gugatan Anwar Usman Disetujui PTUN, Suhartoyo Tidak Sah Menjabat sebagai Ketua MK

By Ragil Wiji Pangestu 10 months ago Tren
Image Source: AP/detik.com
SHARE

[Medan | 14 Agustus 2024] Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman, yang menuntut pembatalan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028. PTUN menyatakan bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo tidak sah dan memerintahkan agar keputusan tersebut dicabut.

Meskipun gugatan terkait pembatalan pengangkatan Suhartoyo dikabulkan, PTUN menolak permohonan Anwar Usman untuk dikembalikan ke posisi Ketua MK. Dengan demikian, Anwar Usman tidak akan menjabat kembali sebagai Ketua MK untuk periode 2023-2028. PTUN juga memutuskan untuk memulihkan harkat dan martabat Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi.

Sementara itu, mengenai kemungkinan banding atas putusan tersebut, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan, Fajar Laksono, menyatakan bahwa seluruh hakim konstitusi akan membahasnya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Anwar Usman sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK karena dianggap melanggar etik dalam keputusan mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Ia kemudian mengajukan gugatan ke PTUN pada 24 November 2023.

You Might Also Like

19 Napi Kabur dari Lapas Nabire, 11 di Antaranya Anggota KKB

Keyboardist Band Ungu Meninggal Dunia

Selebgram Salsabilla Audinna Bongkar Perselingkuhan Pacarnya

TikTok Shop PHK Ratusan Karyawan di Indonesia

Penyanyi Stephanie Poetri Menikah di Los Angeles

TAGGED: Gugatan Anwar Usman Disetujui PTUN, Suhartoyo Tidak Sah Menjabat sebagai Ketua MK
Ragil Wiji Pangestu August 14, 2024 August 14, 2024
Previous Article Kebakaran Dahsyat di Manggarai, Hanguskan Ratusan Rumah
Next Article Kebakaran Melanda Pejagalan Jakarta Utara, Asap Hitam Membubung
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IkutinIkutin
Komplek CitraLand Gama City, Madison Avenue, Blok R6 No. 90, Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia
adbanner
AdBlocker Terdeteksi
Kami dengan hormat meminta Anda mempertimbangkan untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih AdBlocker, karena situs tersebut beroperasi dengan dukungan iklan. Keputusan Anda untuk memasukkan situs kami ke dalam daftar putih akan memberikan kontribusi besar dalam mempertahankan operasinya.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?