[Medan | 14 Agustus 2024] Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman, yang menuntut pembatalan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028. PTUN menyatakan bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo tidak sah dan memerintahkan agar keputusan tersebut dicabut.
Meskipun gugatan terkait pembatalan pengangkatan Suhartoyo dikabulkan, PTUN menolak permohonan Anwar Usman untuk dikembalikan ke posisi Ketua MK. Dengan demikian, Anwar Usman tidak akan menjabat kembali sebagai Ketua MK untuk periode 2023-2028. PTUN juga memutuskan untuk memulihkan harkat dan martabat Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi.
Sementara itu, mengenai kemungkinan banding atas putusan tersebut, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan, Fajar Laksono, menyatakan bahwa seluruh hakim konstitusi akan membahasnya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Anwar Usman sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK karena dianggap melanggar etik dalam keputusan mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Ia kemudian mengajukan gugatan ke PTUN pada 24 November 2023.