Universitas Gadjah Mada (UGM) memecat Edy Meiyanto, Guru Besar Fakultas Farmasi, pada 20 Januari 2025. Ia terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap belasan mahasiswi pada 2023–2024 dengan modus bimbingan akademik di luar kampus. Edy melanggar aturan kampus dan kode etik dosen, serta dicopot dari jabatan Ketua Cancer Chemoprevention Research Center sejak 12 Juli 2024.
Meski sudah dipecat oleh UGM, Edy masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan profesor. Hal ini karena keputusan pemberhentian sebagai ASN berada di tangan Kementerian Pendidikan Tinggi.
UGM sudah membentuk tim untuk memeriksa pelanggaran kepegawaian sejak 26 Maret, dan hasilnya akan diserahkan ke menteri. UGM menegaskan komitmennya menciptakan lingkungan kampus yang aman dan terus mendampingi para korban selama proses hukum dan administratif berjalan.