[Medan | 07 November 2024] Supriyani, guru honor SDN 4 Baito, Konawe Selatan, mencabut kesepakatan damai terkait kasus tuduhan pemukulan terhadap anak seorang polisi yang sebelumnya dimediasi oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, pada 6 November 2024. Ia menyatakan bahwa dirinya merasa tertekan saat menandatangani kesepakatan tersebut di rumah bupati dan tidak memahami isi perjanjian.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengkonfirmasi pencabutan ini dan menolak upaya damai yang diduga diinisiasi oleh Pemkab Konawe Selatan dan Polres Konawe, karena dianggap sebagai upaya “cuci tangan” yang seolah-olah ingin meniadakan kesalahan. Andri menegaskan akan melanjutkan proses hukum untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.
Andri juga mengkritik bahwa perdamaian tanpa pengakuan bersalah tidak sesuai dengan aturan Mahkamah Agung dan menyatakan tuntutan terhadap pihak yang dinilai mengkriminalisasi Supriyani jika terbukti tidak bersalah. Ia menilai upaya damai hanya menciptakan kesan bahwa kedua belah pihak bersalah, padahal Supriyani tetap konsisten pada pembelaannya di pengadilan.