[Medan|22 Oktober 2024] Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya yang berusia 6 tahun, anak dari seorang polisi. Kasus ini bermula ketika ibu korban, Nurfitriana, melaporkan luka di paha anaknya. Awalnya, anak itu mengklaim jatuh di sawah bersama ayahnya. Namun, setelah mengonfirmasi, Nurfitriana mengetahui bahwa suaminya tidak pernah membawa anaknya ke sawah. Akhirnya, anak tersebut mengakui bahwa ia dipukul oleh Supriyani.
Upaya mediasi yang dilakukan antara keluarga korban dan Supriyani tidak berhasil, sehingga kasus ini berlanjut ke penyidikan. Supriyani tidak ditahan selama proses penyidikan, namun setelah berkas dinyatakan lengkap, ia diserahkan ke Kejaksaan Negeri Andoolo dan mulai menjalani penahanan pada 16 Oktober 2024.
Pihak sekolah dan rekan guru Supriyani membantah keras adanya penganiayaan dan menilai tindakan hukuman yang diberikan kepada siswa tersebut masih dalam batas wajar. Mereka telah meminta maaf kepada keluarga korban untuk menyelesaikan masalah ini, namun kasus tetap berlanjut.