[Medan | 08 November 2024] Seorang guru SMPN 3 Kota Sorong,Papua Barat Daya,berinisial SA didenda adat Rp100 juta setelah mengunggah video siswi berinisial ES yang sedang menggambar alis di kelas tanpa izin.Video tersebut viral di media sosial dan memicu komentar negatif,membuat keluarga ES merasa keberatan dan menganggap tindakan SA tidak pantas.Keluarga awalnya menuntut denda Rp500 juta,tetapi setelah mediasi dengan pihak sekolah dan kepolisian, denda disepakati menjadi Rp100 juta.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Sorong bersama lebih dari 3.500 guru menggalang dana solidaritas untuk membantu SA membayar denda tersebut.Pihak sekolah turut mendukung dengan memberikan bantuan Rp30 juta,sementara guru-guru di Sorong berdonasi sukarela Rp30 ribu per orang.
Aksi donasi ini menjadi wujud solidaritas dari kalangan guru yang prihatin terhadap kasus SA.Sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Sorong berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran tentang pentingnya etika dan izin dalam penggunaan media sosial di lingkungan pendidikan.