Supriyani, guru honorer SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada Senin (25/11/2024). Hakim menyatakan Supriyani tidak terbukti bersalah atas tuduhan penganiayaan murid kelas 1 SD anak dari seorang polisi. Hakim juga memulihkan nama baik Supriyani setelah melalui 9 kali persidangan sejak Oktober.
Kasus ini bermula dari laporan pada April 2024, di mana Supriyani dituduh memukul siswa bernama D. Namun, baik di sekolah maupun persidangan, tidak ada bukti atau saksi yang menguatkan tuduhan tersebut. Kuasa hukum Supriyani menghadirkan sejumlah saksi ahli dan guru lain yang menyangkal tuduhan itu.
Vonis bebas disambut tangis haru Supriyani dan rekan-rekan guru dan diakhiri dengan pemulihan nama baiknya.