[Medan | 07 Desember 2024] Artis Hana Hanifah diperiksa Polda Riau terkait dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau periode 2020-2021. Ia diduga menerima aliran dana ratusan juta rupiah yang ditransfer beberapa kali sejak November 2021, dengan nominal mulai Rp5 juta hingga Rp15 juta.
Dana tersebut dikirim oleh seorang pegawai Sekretariat DPRD Riau. Polisi meminta Hana mengembalikan uang itu karena diduga berasal dari tindak pidana. Sebelumnya, Hana tidak memenuhi panggilan pada November 2024 karena sakit.
Pada Kamis, 5 Desember 2024, Hana diperiksa selama sembilan jam. Usai pemeriksaan, ia menghindari wartawan dan meminta media bertanya kepada penyidik.