[Medan | 10 Desember 2024] Jaksa Penuntut Umum menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024). Harvey juga diminta membayar uang pengganti Rp 210 miliar atau diganti 6 tahun penjara jika tidak membayar.
Harvey dinyatakan bersalah atas korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan timah PT Timah (2015-2022). Jaksa menyebut tindakannya merugikan negara Rp 300 triliun dan menguntungkan dirinya Rp 210 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta Harvey akan disita dan dilelang.