[Medan | 15 Agustus 2024] Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI telah mendakwa suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, atas kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.
Dalam surat dakwaan, Harvey diduga merupakan perpanjangan tangan PT RBT bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Mereka diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapatkan keuntungan. Setelah melakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis disebut menikmati uang negara sebesar Rp 420 miliar. Diduga, uang ratusan miliar yang diterima Harvey disamarkan dengan membeli beberapa aset, di antaranya tanah dan bangunan beserta kendaraan mewah. Atas perbuatannya, Harvey didakwa Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).