[Medan | 31 Desember 2024] Helena Lim, pemilik PT Quantum Skyline Exchange, divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (30/12/2024). Ia terbukti membantu Harvey Moeis menukar dana senilai Rp420 miliar dari empat bos timah. Uang ini disamarkan sebagai dana CSR dan diserahkan kembali ke Harvey.
Helena juga didenda Rp750 juta, atau diganti 6 bulan penjara jika tidak dibayar. Selain itu, ia wajib membayar uang pengganti Rp900 juta dalam satu bulan. Jika tidak, hartanya akan disita dan dilelang. Bila harta tidak mencukupi, hukuman penjara 1 tahun akan dikenakan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.