[Medan | 19 November 2024] Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air, atas dugaan korupsi tata niaga timah periode 2015-2022. Ia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin malam (18/11/2024) setelah tiba dari Singapura. Hendry sempat kabur ke luar negeri dan paspornya dicabut oleh Kejaksaan Agung sejak Maret 2024 karena terus mengabaikan panggilan pemeriksaan.
Hendry diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 triliun dari kerjasama ilegal antara PT Timah Tbk dan PT Tinindo Internusa. Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Kartika, ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini merupakan bagian dari penyelidikan Kejagung terhadap kasus besar yang melibatkan 22 tersangka, termasuk petinggi PT Timah lainnya.
Dalam kasus ini, Hendry dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penangkapan Hendry menegaskan komitmen Kejagung dalam me