Seorang pria dengan inisial RH (22) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemasangan bendera merah putih ke leher anjing di Kabupaten Bengkalis, Riau. RH dijerat Pasal 66 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Penetapan RH menjadi tersangka ini pun membuat salah satu advokat senior di Indonesia, Hotman Paris geram.
Hotman mengatakan bahwa hal itu bukanlah pidana, melainkan tradisi dalam merayakan kemerdekaan RI. Hotman pun mengaku akan membantu RH dalam menghadapi jeratan pasal penghinaan bendera yang disematkan polisi padanya