[Medan | 24 Desember 2024] Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/12/2024). Ia terbukti melakukan korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk tahun 2015–2022, yang merugikan negara Rp 2,28 triliun. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp 210 miliar. Jika tidak dibayar, hukumannya bertambah dua tahun.
Majelis hakim menyebutkan bahwa Harvey melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, beberapa hal meringankan vonis, seperti sikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara. Banyak warganet mengecam hukuman tersebut sebagai terlalu ringan. Jaksa dan kuasa hukum Harvey diberi waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding.