[Medan | 22 November 2024] Pengadilan Negeri Kotamobagu menjatuhkan hukuman mati kepada Arnita Mamonto (19) pada Kamis (21/11/2024). Ia dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap keponakannya, seorang bocah perempuan berusia 8 tahun, di Kecamatan Tutuyan, Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Peristiwa ini terjadi pada 18 Januari 2024, saat pelaku membunuh korban untuk mengambil perhiasan emas yang dikenakan.
Setelah membunuh, pelaku menyembunyikan jenazah korban di selokan dan menjual perhiasan emasnya di toko. Polisi menangkap Arnita setelah menemukan bukti penjualan emas tersebut. Majelis Hakim menyatakan Arnita melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan menjatuhkan vonis mati.
Keluarga korban menyambut keputusan ini sebagai bentuk keadilan atas tindakan keji pelaku. Sementara itu, penasihat hukum Arnita masih mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan banding.