IkutinIkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
IkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Jelajah
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Follow US
2024 ©️ Fawz Finansial Indonesia. All Rights Reserved.
Tren

Ibu Muda Bunuh Keponakan demi Emas, Divonis Hukuman Mati

By Ragil Wiji Pangestu 7 months ago Tren
Image Source: AP/detik.com
SHARE

[Medan | 22 November 2024] Pengadilan Negeri Kotamobagu menjatuhkan hukuman mati kepada Arnita Mamonto (19) pada Kamis (21/11/2024). Ia dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap keponakannya, seorang bocah perempuan berusia 8 tahun, di Kecamatan Tutuyan, Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Peristiwa ini terjadi pada 18 Januari 2024, saat pelaku membunuh korban untuk mengambil perhiasan emas yang dikenakan.

Setelah membunuh, pelaku menyembunyikan jenazah korban di selokan dan menjual perhiasan emasnya di toko. Polisi menangkap Arnita setelah menemukan bukti penjualan emas tersebut. Majelis Hakim menyatakan Arnita melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan menjatuhkan vonis mati.

Keluarga korban menyambut keputusan ini sebagai bentuk keadilan atas tindakan keji pelaku. Sementara itu, penasihat hukum Arnita masih mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan banding.

You Might Also Like

Kadis PUPR Sumut Ditangkap KPK Terkait Proyek Jalan Rp 231 Miliar

Ibu Mita The Virgin Meninggal Dunia karena Kanker Paru

Aline Adita Umumkan Kehamilan Pertama Setelah 7 Tahun Menikah

Pemerintah Akan Pungut Pajak 0,5% untuk Pedagang Online

Kebakaran di Kawasan Padat Penduduk Jakarta Pusat

TAGGED: di Kecamatan Tutuyan
Ragil Wiji Pangestu November 22, 2024 November 22, 2024
Previous Article Nadin Amizah Resmi Dilamar Faishal Tanjung
Next Article Nissa Sabyan dan Ayus Resmi Menikah Sejak Juli 2024
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IkutinIkutin
Komplek CitraLand Gama City, Madison Avenue, Blok R6 No. 90, Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia
adbanner
AdBlocker Terdeteksi
Kami dengan hormat meminta Anda mempertimbangkan untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih AdBlocker, karena situs tersebut beroperasi dengan dukungan iklan. Keputusan Anda untuk memasukkan situs kami ke dalam daftar putih akan memberikan kontribusi besar dalam mempertahankan operasinya.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?