[Medan | 05 November 2024] Ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap sebesar Rp3,5 miliar kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya, demi membebaskan putra kandungnya yang terjerat kasus penganiayaan. Suap tersebut diberikan melalui pengacara Ronald, Lisa Rahmat, dalam dua tahap: Rp1,5 miliar sebelum putusan, dan Rp2 miliar setelah vonis bebas.
Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tiga hakim yang terlibat, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, serta Lisa Rahmat dan mantan pejabat MA, Zarof Ricar, sebagai tersangka karena diduga bersekongkol dalam pengurusan perkara ini. Kejaksaan berhasil menyita sejumlah uang dan barang bukti lainnya.
Meirizka kini ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya selama 20 hari untuk penyelidikan lebih lanjut. Penetapan tersangka ini diharapkan mengungkap praktik suap dalam kasus yang melibatkan keluarga mantan anggota DPR Edward Tannur.