IkutinIkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
IkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Jelajah
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Follow US
2024 ©️ Fawz Finansial Indonesia. All Rights Reserved.
Tren

Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara

By Ragil Wiji Pangestu 13 hours ago Tren
Sumber Gambar : Instagram@nikitamirzanimawardi_172
SHARE

Selebgram Isa Zega divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan dikenai denda Rp10 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, pada Kamis (8/5/2025), karena dinilai mencemarkan nama baik pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari. Kasus ini bermula dari unggahan Isa di media sosial yang menuding produk Shandy mengandung zat berbahaya.

Tindakan tersebut disebut menyebabkan tekanan mental dan kerugian bisnis bagi Shandy dan keluarganya. Kuasa hukum Shandy, Jarmoko, menyampaikan bahwa kliennya menghargai vonis itu, namun merasa hukuman tersebut belum cukup untuk memulihkan nama baik maupun kerugian yang dialami.

Isa Zega sendiri dikabarkan menerima vonis itu dan memutuskan tidak akan mengajukan banding. Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yaitu 5 tahun penjara. Meskipun begitu, Shandy disebut menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa terkait langkah hukum selanjutnya dan tetap berharap keadilan bisa ditegakkan sepenuhnya.

You Might Also Like

Jan Hwa Diana Ditangkap Polrestabes Surabaya karena Rusak Mobil Kontraktor

Viral! Perayaan Kelulusan SMKN 1 Tejakula Diiringi DJ

Kerusuhan di Lapas Muara Beliti Dipicu Razia

Konklaf Usai, Robert Francis Prevost Diangkat Jadi Paus Leo XIV

Driver Ojol di Medan Temukan Mayat Bayi di Dalam Paket Kiriman

TAGGED: 3.5 tahun, divonis, Isa Zega, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, Penjara, selegram
Ragil Wiji Pangestu May 9, 2025 May 9, 2025
Previous Article Kerusuhan di Lapas Muara Beliti Dipicu Razia
Next Article Viral! Perayaan Kelulusan SMKN 1 Tejakula Diiringi DJ
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IkutinIkutin
Komplek CitraLand Gama City, Madison Avenue, Blok R6 No. 90, Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia
adbanner
AdBlocker Terdeteksi
Kami dengan hormat meminta Anda mempertimbangkan untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih AdBlocker, karena situs tersebut beroperasi dengan dukungan iklan. Keputusan Anda untuk memasukkan situs kami ke dalam daftar putih akan memberikan kontribusi besar dalam mempertahankan operasinya.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?