[Medan| 25 Januari 2024] Presiden Jokowi mengatakan bahwa seorang presiden boleh berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu), dan seorang presiden juga boleh memihak kepada calon tertentu dalam kontestasi pesta demokrasi. Penegasan itu pun disampaikan langsung oleh Jokowi kepada wartawan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada hari Rabu, 24 Januari 2024.
Ketentuan ini sendiri memang sudah diatur dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dimana presiden dan wapres yang masih menjabat diperbolehkan ikut kampanye, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara. Persyaratan yang sama juga harus dilakukan oleh para menteri dan para kepala daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota bila ingin terlibat dalam mengampanyekan kandidat peserta pemilu.