[Medan| 06 Juni 2024] Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberikan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bagi PT Freeport Indonesia hingga cadangan tambang habis. Namun, Freeport harus memberikan tambahan saham 10% kepada Pemerintah Indonesia, sehingga kepemilikan Indonesia di PT Freeport Indonesia meningkat dari 51% menjadi 61%.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, dengan tegas menolak, karena ia menilai kebijakan pemerintah itu tidak sesuai dengan PP sebelumnya yang mengatur bahwa perpanjangan IUP hanya bisa dilakukan paling cepat lima tahun sebelum izin berakhir. Izin usaha pertambangan PT Freeport sendiri diketahui berlaku hingga 2041, yang artinya perpanjangan baru bisa dilakukan pada tahun 2036. Namun, pemerintah disebut telah memperpanjang izin Freeport sebelum masa yang telah ditentukan.
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR pun menduga bahwa revisi PP tersebut hanya akal-akalan pemerintah untuk mengamankan kepentingan PT Freeport, karena pembaruan izin tambang seharusnya belum bisa diproses berdasarkan regulasi yang ada.