[Medan | 31 Juli 2024] Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan turunan Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023, setahun setelah undang-undang tersebut disahkan. Aturan ini membatasi kadar gula, garam, dan lemak (GGL) dalam makanan dan minuman siap saji.
Pemerintah akan membatasi kandungan GGL dalam produk yang dijual di restoran, rumah makan, dan usaha jasa boga lainnya. Batas maksimal ini akan ditentukan oleh menteri terkait, dengan mempertimbangkan kajian risiko dan standar internasional.
Selain itu, pemerintah juga bisa menetapkan cukai pada pangan olahan tertentu sesuai peraturan yang berlaku. Setiap produsen, importir, dan distributor pangan olahan, termasuk makanan siap saji, harus mencantumkan label gizi pada produk mereka. Pelanggaran batas GGL akan dikenai sanksi. Sanksi bisa berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara produksi, penarikan produk, dan pencabutan izin produksi.