Artis Jonathan Frizzy ditangkap polisi pada Minggu, 4 Mei 2025, di Bintaro, Jakarta Selatan. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vape yang mengandung obat keras jenis etomidate. Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta bersama Bea Cukai, setelah sebelumnya menangkap tiga orang lain—BTR, EDS, dan ER—yang membawa vape berisi zat tersebut dari luar negeri. Nama Jonathan muncul dari hasil pemeriksaan ketiganya.
Jonathan dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar. Sebelum ditangkap, Jonathan sudah dua kali dipanggil polisi. Ia hadir pada panggilan pertama, 17 April, namun absen pada panggilan kedua, 21 April, karena sedang menjalani operasi. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan setelah kondisinya pulih, sesuai koordinasi dengan rumah sakit.