Kepala desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom, yang bernama Mohammad Suhendri, telah ditahan oleh Kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa dari tahun 2019 hingga 2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 977,5 juta.
Menurut pihak kepolisian, Suhendri diduga melakukan penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa sejak pertama kali menjabat sebagai kepala desa pada tahun 2019. Hasil audit dari Inspektorat Brebes menunjukkan bahwa dana yang diperoleh dari bantuan modal dan kegiatan yang tidak dilaksanakan, serta anggaran Bantuan Keuangan (bankeu) APBD yang tidak digunakan atau dijalankan dengan benar oleh Suhendri.
Tersangka pun mengaku menggunakan uang hasil korupsi untuk judi online slot hingga judi di luar negeri. Akibat perbuatannya, Suhendri dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.