[Medan | 26 Agustus 2024] Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa Kaesang Pangarep tidak akan mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Pernyataan ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempengaruhi syarat pencalonan Ketua Umum PSI tersebut.
Raja Juli menjelaskan bahwa spekulasi tentang Kaesang maju di Pilkada Jakarta atau Jawa Tengah muncul karena adanya kesempatan berdasarkan aturan hukum setelah keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang usia kandidat. Kaesang awalnya lebih memilih fokus pada keluarga dan pendidikannya di AS.
Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan Kaesang tetap bisa ikut Pilkada 2024, tetapi hanya untuk posisi bupati atau wali kota, mengingat batas usia calon adalah 25 tahun.